Dia menjelaskan pemberian hak ini memiliki proses mulai dari pemeriksaan administratif, formalitas, dan juga substantif. Masih ada juga masa pengumuman selama dua bulan yang tidak bisa diganggu gugat, publikasi ini harus diketahui masyarakat.
Soal biaya pelindungan, Razilu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan harga khusus. Belum lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas dari dinas koperasi atau pemerintah setempat yang memiliki program pelindungan.
“Masyarakat bisa mendaftarkan kekayaan intelektual bahkan secara gratis jika menjadi binaan dinas-dinas tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, DJKI memiliki visi menjadi salah satu kantor KI kelas dunia pada 2024. DJKI juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didorong Presiden Joko Widodo pasca Covid-19. (kad/ver)
CM
(Fitria Dwi Astuti )