JAKARTA – PNS bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. THR PNS bakal cair H-14 sebelum Idul Fitri. Bahkan, tak hanya THR tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini.
Di mana gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Berdasarkan catatan Okezone, ini besaran gaji ke-13 PNS tahun ini:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Selengkapnya: Pengumuman! THR PNS 2O22 Cair, Segini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.