Dia menjelaskan juga soal adanya aturan baru yang disempurnakan bisa mempertimbangkan agar guru yang lulus passing grade mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi. Diharapkan ini juga bisa memperbesar kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” jelasnya.
Dia berharap tak ada pergeseran antar guru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” harapnya.
Sehingga, segala upaya kini tengah dicoba untuk mencegah hal itu.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Formasi Guru PPPK Dibuka Sebanyak 758.018 Tahun Ini
(Zuhirna Wulan Dilla)