Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat Penerima Bantuan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2022 |04:36 WIB
BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat Penerima Bantuan
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dirangkum Okezone, Minggu (1/5/2022), ini syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp600.00 Siap Cair, Sudah Ditanda Tangan Sri Mulyani?

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement