JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kalau gaji ke-13 PNS cair setelah Lebaran 2022.
Di mana pencairan itu akan dilakukan pada Juli 2022.
Adapun soal gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 yang dikutip Kamis (5/5/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran 2022, Kriteria Ini Tak Bakal Dapat?
Kemudian, pada pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," bebernya.
Baca Selengkapnya: Asyik! Gaji ke-13 PNS Siap Cair Usai Lebaran 2022
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.