Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Begini Cara Daftarnya demi Rp3,5 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |13:36 WIB
Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Begini Cara Daftarnya demi Rp3,5 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, dan belum memiliki akun sebelumnya, ikuti langkah berikut :

- Buka browser di HP atau laptop Anda.

- Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

- Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement