Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi dinilai berjalan dengan baik. "Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," katanya.
Menurutnya, kinerja PNS tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dilaksanakan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.