JAKARTA - Pemerintah akan dengan keras memberi hukuman untuk masyarakat yang masih nekat bermain judi online.
Di mana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, yang menyebut telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
 BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Adapun salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot.
Hal itu karena dari pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.