Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tinggal yang dapat dibeli dari pemerintah adalah:
1. Tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri.
2. Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di atasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah negara golongan III yang dimaksud harus dimiliki secara sewa beli oleh Pegawai Negeri. Sementara, permohonan pengalihan haknya perlu dilakukan paling lambat satu tahun sejak rumah dihuni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)