- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Serta untuk pendaftarannya bisa kunjungi laman resmi prakerja.go.id dan ikuti langkah yang diarahkan.
Baca Selengkapnya: Simak Syaratnya! Kartu Prakerja Gelombang 30 Telah Dibuka, Bisa Dapatkan Rp3,5 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.