2. Terpenuhinya Syarat Tertentu dalam Perjanjian Sewa-Menyewa
Jika dalam perjanjian atau kontrak sewa tercantum kondisi-kondisi yang mengakibatkan pembatalan…atau penangguhan sewa, maka masa sewa rumah kontrakan bisa saja berakhir sebelum waktu yang ditentukan apabila kondisi tersebut terpenuhi.
Tentu saja, kondisi tersebut harus diketahui oleh pemilik properti maupun penyewa sebelum menandatangani perjanjian sewa-menyewa.
Berdasarkan Pasal 1575 KUH Perdata, meskipun ada salah satu pihak yang meninggal dunia, perjanjian sewa-menyewa tidak bisa diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan.
Seluruh hak dan kewajiban diteruskan kepada ahli waris pemilik properti maupun penyewa.
Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga tidak dapat diputus jika barang yang disewakan dijual oleh pemilik.
Akan tetapi, masa sewa properti bisa diputus jika pemilik menjual properti tersebut ke pihak lain.
Dengan catatan hal tersebut sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian tertulis dan mendapat persetujuan dari pihak penyewa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)