Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Mengusir Penghuni Kos atau Kontrakan yang Benar dan Sesuai Hukum

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2022 |21:05 WIB
5 Cara Mengusir Penghuni Kos atau Kontrakan yang Benar dan Sesuai Hukum
Cara mengusir penghuni kos dan kontrakan sesuai hukum yang berlaku (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lima cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum. Terkadang ada penyewa yang tidak ingin meninggalkan rumah sewa.

Adapun sewa-menyewa merupakan hubungan yang wajar dalam masyarakat. Di mana, ada pihak yang membutuhkan tempat tinggal namun belum bisa untuk membeli.

Lantas, bagaimana cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum?

Dirangkum Okezone, Kamis (2/6/2022), lima cara mengusir penghuni kos atau kontrakan yang benar dan sesuai hukum:

Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata sebuah perjanjian sewa-menyewa akan berakhir sesuai dengan yang tercantum pada kontrak.

Disebutkan bahwa perjanjian sewa-menyewa properti dapat berakhir karena dua hal, yaitu:

1. Masa Sewa Berakhir

Ketika masa sewa telah selesai sesuai perjanjian yang tercantum, lalu penyewa properti tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, maka perjanjian sewa-menyewa akan berakhir.

Tanpa perlu ada penetapan dari pengadilan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1570 KUH Perdata yang berisi:

Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.

Coba saja cara mengusir penghuni kontrakan dengan memberikan teguran lisan atau tulisan berdasarkan bunyi dari pasal 1570 KUH Perdata di atas.

2. Terpenuhinya Syarat Tertentu dalam Perjanjian Sewa-Menyewa

Jika dalam perjanjian atau kontrak sewa tercantum kondisi-kondisi yang mengakibatkan pembatalan…atau penangguhan sewa, maka masa sewa rumah kontrakan bisa saja berakhir sebelum waktu yang ditentukan apabila kondisi tersebut terpenuhi.

Tentu saja, kondisi tersebut harus diketahui oleh pemilik properti maupun penyewa sebelum menandatangani perjanjian sewa-menyewa.

Berdasarkan Pasal 1575 KUH Perdata, meskipun ada salah satu pihak yang meninggal dunia, perjanjian sewa-menyewa tidak bisa diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Seluruh hak dan kewajiban diteruskan kepada ahli waris pemilik properti maupun penyewa.

Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga tidak dapat diputus jika barang yang disewakan dijual oleh pemilik.

Akan tetapi, masa sewa properti bisa diputus jika pemilik menjual properti tersebut ke pihak lain.

Dengan catatan hal tersebut sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian tertulis dan mendapat persetujuan dari pihak penyewa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement