JAKARTA - BLT subsidi gaji belum ada kepastian kapan waktu pencairannya. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, proses BLT subsidi gaji masih dalam tahap penyusunan regulasi.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BLT Rp1 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih dalam penyusunan regulasi.
"Masih proses penyusunan regulasi dan harmonisasi Kementerian Lembaga," ujarnya kepada MNC portal.
Dita belum bisa memastikan kapan pencarian dana BSU akan dilakukan. Pihaknya belum memberikan tenggat waktu yang tepat karena regulasi masih disusun.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Segera Aktivasi Rekening Himbara Bagi yang Belum Punya
Namun sambil menunggu proses tersebut, pekerja bisa mengetahui beragam fakta menarik terkait BLT subsidi gaji, Senin (6/6/2022):
1. Besaran Anggaran BLT Subsidi Gaji
Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU ini.
2. Besaran Bantuan BLT Subsidi Gaji
pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Deretan Bansos Juni 2022, Cek Info dan Cara Dapatkan Bantuan Jutaan Rupiah
3. Notifikasi Penerima BLT Subsidi Gaji
Pekerja yang mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tidak mendapatkan notifikasi tentu tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Hal ini karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.