JAKARTA – Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online.
Ketika pekerja resign, status BPJS Kesehatan tidak aktif.
Di mana, perusahaan tempat Anda sebelumnya bekerja sudah tidak lagi membayarkan iuran rutin per bulannya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online?
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (9/6/2022), berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
2. Lakukan registrasi, lalu login.
3. Klik menu ‘Ubah Data Peserta’ di halaman utama aplikasi.
4. Klik opsi ‘Segmen Peserta’, lalu pilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan Anda.
5. Klik ‘Selanjutnya’.
6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai.
7. Status kepesertaan akan berubah dan kembali aktif.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.