Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Rumah PNS di IKN, Tidak Boleh Dijual!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |15:42 WIB
3 Fakta Rumah PNS di IKN, Tidak Boleh Dijual!
Fakta rumah PNS di IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

"PNS yang pindah pertama ini adalah pionir, maka kita akan berikan karpet merah untuk mereka, sehingga kita akan buat mereka yang tidak pindah akan iri," kata Dhony.

Lantas, apa saja tiga fakta rumah PNS di IKN Nusantara?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (10/6/2022), berikut tiga fakta rumah PNS di IKN Nusantara:

1. Rumah PNS disediakan oleh negara.

2. Rumah tidak boleh dijual.

3. Rumah yang dibangun berjumlah ribuan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement