Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Honorer Diajak Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Bakal Lebih Sejahtera?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 12 Juni 2022 |07:10 WIB
Fakta Menarik Honorer Diajak Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Bakal Lebih Sejahtera?
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal ini karena status tenaga honorer dihapuskan pada 2023.

Berikut fakta fakta honorer diajak ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

 BACA JUGA:Tenaga Honorer Harap Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurutnya pengangkatan tersebut sesuai regulasi yang berlalu paling lambat bakal dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diterbitkan. Atau merupakan amanat dari UU No.5/2014 tentang Manajemen PPPK.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

2. Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Nantinya Hanya Ada Dua

Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.

3. Tenaga Honorer Digantikan Outsourcing

Pemerintah menghapus status tenaga honorer atau non-ASN pada 2023. Para tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.

4. Menpan Tugasi Para Pejabat Pembina Kepegawaian

Menpan juga menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement