Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |04:10 WIB
5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTABPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar atau kelas standar.

Dengan begitu, skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Berikut adalah fakta iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/6/2022).

1. Diubah Jadi Kelas Standar BPJS

Perlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.

Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.

2. Peta Jalan

Sedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.

Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.

Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

3. Rencana Penerapan Kelas Standar

Penerapan kelas standar sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50% rumah sakit vertikal.

Kemudian dilanjut, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan diperluas ke 50% RSUD Provinsi pada Januari 2023.

Selanjutnya pada Juli 2023, diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Sedangkan pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit dalam negeri.

4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.

5. Harus Diatur dalam Perpres

Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.

Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.

"Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement