JAKARTA โ BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
โDalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,โ katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.