Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |06:45 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

Baca Selengkapnya: Iuran Kelas 1,2 hingga 3 Bakal Dihapus, BPJS Kesehatan: Untuk Rumah Sakit Pemerintah

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement