Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |06:45 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

Baca Selengkapnya: Iuran Kelas 1,2 hingga 3 Bakal Dihapus, BPJS Kesehatan: Untuk Rumah Sakit Pemerintah

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement