Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Komisi IX Panggil BPJS Kesehatan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |14:30 WIB
Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Komisi IX Panggil BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement