JAKARTA – Daftar lengkap gaji ke-13 PNS yang akan dicairkan pada Juli 2022. Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca Selengkapnya: Gaji PNS ke-13 Cair Juli 2022, Janda hingga Pensiunan Dapat Berapa?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.