Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 Dihapus, Jadi Berapa Iurannya?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |20:08 WIB
Kelas BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 Dihapus, Jadi Berapa Iurannya?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia berharap, bahwa semua regulasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hendak mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan terhadap peserta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir beberapa waktu lalu DPR dalam hal ini komisi IX, meminta DJSN, Kemenkes, dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini.

“Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement