JAKARTA – Lima program BPJS Ketenagakerjaan yang penting untuk dipahami akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS
Lantas, apa saja lima program tersebut?
Dikutip Okezone dari Instagram resmi Kementerian Sosial, Senin (27/6/2022), berikut lima program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKm)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).
(Zuhirna Wulan Dilla)