Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Sistem Terbarunya Bagaimana?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |03:42 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Sistem Terbarunya Bagaimana?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai awal Juli 2022.

Adapun nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut meski begitu penerapan soal iuran masih diuji coba.

Dia menjelaskan saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Untuk uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

 BACA JUGA:Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Terbaru Jadi Berapa?

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement