Share

Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Minggu 03 Juli 2022 05:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 02 320 2622209 fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan-evRgoL6n8p.jpg Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)

JAKARTA โ€“ BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.

Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

1. Uji Coba Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

โ€œDalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,โ€ katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

2. Disoroti DPR

Rencana BPJS ini pun disoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Masyarakat Harus Bijak

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

โ€œKami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),โ€ ujar Arif.

5. Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:

Online:

1. Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser)

2. Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

3. Pilih menu "Mutasi Peserta", lalu pilih menu "Data Peserta"

4. Akan muncul seluruh daftar peserta

5. Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan

6. Pilih "Nonaktifkan Peserta".

Offline:

1. Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian

2. Datangi kantor BPJS terdekat

3. Petugas akan memproses.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini