Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 03 Juli 2022 |05:05 WIB
Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Masyarakat Harus Bijak

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Arif.

5. Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:

Online:

1. Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser)

2. Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat

3. Pilih menu "Mutasi Peserta", lalu pilih menu "Data Peserta"

4. Akan muncul seluruh daftar peserta

5. Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan

6. Pilih "Nonaktifkan Peserta".

Offline:

1. Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian

2. Datangi kantor BPJS terdekat

3. Petugas akan memproses.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement