Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Area Perkantoran hingga Mal Wajib Vaksin Booster, Ini Kata Luhut

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |10:46 WIB
Masuk Area Perkantoran hingga Mal Wajib Vaksin Booster, Ini Kata Luhut
Ilustrasi area publik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan dibalik penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat masyarakat masuk mal dan area publik lainnya.

Menurut Luhut hal tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

"Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).

 BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Pasar

Maka dari itu, sambungnya, untuk mendorong vaksinasi booster maka syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah menjadi vaksinasi booster.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement