JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang sudah diberikan izinnya.
Termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan.
Hal ini lantaran mengingat produk ini bukan produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko besar bagi masyarakat.
Dia melanjutkan bahwa penegasan atas larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, larangan ini dikeluarkan oleh OJK setelah mencermati adanya perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk hingga layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps).
"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK," jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Senin (11/7/2022).
Dia menambahkan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas berbadan hukum di Indonesia.
Serta telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
"Sementara itu produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," ujarnya.
Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.
Di mana dengan meminta pihak terkait untuk segera menghentikan layanan atau penawaran produk di luar izin.
Adapun pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK.
"OJK juga melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," bebernya.
Sebelumnya diketahui, bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menyediakan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen.
- Menggunakan istilah, frasa atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk atau layanan.
- Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas.
- Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen.
- Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk atau layanan, dalam hal produk atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.
Diketahui OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan.
Pada 7 Juli 2022, OJK juga menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
(Zuhirna Wulan Dilla)