3. Dituntut Ganti Rugi Rp360 Miliar
Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.
4. PN Surabaya Tak Kabulkan Nilai Ganti Rugi
Meski demikian, PN Surabaya tidak mengabulkan nilai ganti rugi di mana Tergugat I-VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika. Namun Pengadilan mengabulkan ganti rugi Rp37,9 miliar.
5. Bayar Denda Rp37 Miliar dan Hentikan Produksi
PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia atau MS Glow.
Sehingga, Juragan 99 harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis yang dimiliki pengusaha Putra Siregar. Bahkan, Juragan 99 harus menghentikan produksi MS Glow. Shelma Rachmahyanti
(Taufik Fajar)