- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 37 Ditutup, Kapan Seleksi Selanjutnya Dibuka?
(Taufik Fajar)