JAKARTA – Penjualan es krim merek Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menarik peredaran es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari peredaran.
Langkah ini dilakukan, karena ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk tersebut.
BACA JUGA:Izin Edar Es Krim Haagen-Dazs Dihentikan
Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRAFF) menerima informasi terkait adanya kandungan tersebut pada 8 Juli 2022 lalu dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASAFF).
Sebagai informasi, EtO adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.