Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp600.000 Cair, Pelaku Usaha dengan Domisili Berbeda dari KTP Bisa Dapat?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |04:06 WIB
BLT UMKM Rp600.000 Cair, Pelaku Usaha dengan Domisili Berbeda dari KTP Bisa Dapat?
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian untuk cara daftarnya, bisa ikuti langkah ini:

- Buka situs web oss.go.id lewat HP

- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap

- Klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha

- klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

- klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik proses NIB

- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement