JAKARTA - Cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, BPJS merupakan fasilitas jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Di mana dulu pembuatan BPJS harus mendatangi langsung kantor BPJS dan mengantri pendaftaran.
Namun, kini membuat BPJS tak perlu lagi datang ke kantor BPJS langsung apa lagi antri panjang.
BACA JUGA:Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dirangkum Okezone, Senin (25/7/2022), berikut fakta daftar BPJS Kesehatan melalui mobile JKN:
1. Siapkan Berkas
Dalam melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan tersebut, diperlukan berkas lengkap.
Berikut berkas yang harus disiapkan:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto 3x4 ukuran 50 KB
- Buku rekening
- Nomor ponsel Aktif
- Email aktif
2. Cara Pendaftaran
Adapun cara pendaftarannya harus melalui beberapa langkah.
Hal itu agar pendaftaran dapat berhasil dan Anda bisa memperoleh kartu BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu
- Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”
- Kemudian pilih pendaftaran sebagai “Pendaftaran Peserta Baru”
- Tak lupa untuk membaca ketentuan yang tersedia, jika sudah pilih “Setuju”
- Setelah itu masukan NIK KTP
- Pastikan sudah masukan kode captcha dengan tepat
- Sistem akan menampilkan detail data keluarga dan daftar calon peserta BPJS kesehatan lalu segera masukan data diri. Kik “Selanjutnya” Jika sudah mendaftar peserta BPJS bisa memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Jangan lupa untuk memasukan email aktif untuk verifikasi data
- Cek kode verifikasi Mobile JKN yang masuk melalui email
- Jika sudah, peserta akan mendapatkan akun untuk pembayaran premi
3. Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Usai Daftar
Setelah mendaftar, Anda diharuskan mencetak kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Untuk encetak kartu BPJS Kesehatan memang sudah bisa dilakukan melalui bantuan aplikasi yang sudah disediakan, yakni JKN Mobile yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone.
Berikut cara cetak kartu BPJS di Mobile JKN selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasinya di smartphone Buka aplikasi JKN Mobile
- Jika Anda belum mendaftar, klik opsi Daftar yang tertera pada layar di sebelah bawah lalu ikuti alur pendaftarannya
- Bagi peserta yang sudah terdaftar dan terverifikasi, login UserID dan Password yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tadi
- Pada tampilan utama aplikasi masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, Password, serta kode captcha yang ditampilkan
Pilih menu Kartu Peserta dengan ikon kartu yang letaknya ada di layar sebelah bawah, di samping menu Home
- Pilih opsi Kirim Email di kanan bawah layar
- Kemudian akan muncul notifikasi pop up "Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?"
- Klik YA untuk mencetak kartu
- Kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar di aplikasi BPJS dalam bentuk e-ID
- Selanjutnya buka email Anda, cari pesan masuk yang memuat "Kartu e-ID BPJS Kesehatan" lalu unduh file yang dilampirkan di dalamnya
- Setelah mengunduh di email tersebut, buka file lalu cetak atau print kartu seperti biasa.
Cara cetak kartu BPJS lewat website
- Pastikan perangkat dan koneksi stabil ketika mengakses situs untuk cetak kartu BPJS Kesehatan.
- Buka situs BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
- Login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Cetak Kartu
- Klik menu Data, kemudian pilih Cari Data
- Pada laman pencarian, masukkan nomor NIK atau data peserta yang kartunya hendak dicetak
- Apabila hasil pencarian sudah ditemukan, klik Cetak Kartu
- Print kartu BPJS Kesehatan tersebut bisa menggunakan printer sendiri di rumah maupun di tempat foto copy.
4. Iuran yang Harus Dibayar
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
5. Uji Coba Layanan BPJS Kesehatan Kelas Standar
BPJS Kesehatan memang dikabarkan akan menghapus kelas 1,2, dan 3.
Hal ini nantinya akan diubah ke sistem pelayanan menjadi kelas standar semua.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dia menyebut selama proses uji coba diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
"Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya," kata dia, dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Di mana tujuannya untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.
"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Sebagai informasi, uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI.
"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)