Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 38, Ada Uang Jutaan Rupiah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |11:19 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 38, Ada Uang Jutaan Rupiah
Insentif kartu prakerja (Foto: Freepik)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement