Dikutip dari berbagai sumber, besaran gaji pokok personel TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.tentara dengan pangkat Kopda mendapatkan gaji Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900. Abdi negara ini pun berhak memperoleh sejumlah tunjangan.
Mengintip gaji Kopda Muslimin yang sawer penembak istri Rp120 Juta ini setiap bulannya berdasarkan aturan PP Nomor 16 Tahun 2019 yang dirangkum Okezone:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.