Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.
Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja sosial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)