Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |19:10 WIB
Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu
Merokok sembarangan didenda (Foto: Reuters)
A
A
A

Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja sosial.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement