Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dari Jantung sampai Cabut Pen

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |15:19 WIB
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dari Jantung sampai Cabut Pen
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan harus tahu 20 jenis operasi yang ditanggung jaminan kesehatan. Operasi tersebut seperti kanker, jantung, cabut pen sampai penggantian sendi lutut.

Adapun prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.

Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi). Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi.

Baca Juga: 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dari Korban Tawuran hingga Operasi Plastik

Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

Berikut 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi jantung.

2. Operasi lambung.

3. Operasi kista

4. Operasi caesar.

5. Operasi miom.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

6. Operasi tumor.

7. Operasi odontektomi.

8. Operasi bedah mulut.

9. Operasi usus buntu.

10. Operasi batu empedu.

11. Operasi mata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement