Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peraturan Presiden soal Pembatasan Pertalite Terbit Pekan Ini

Risky Fauzan , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |19:59 WIB
Peraturan Presiden soal Pembatasan Pertalite Terbit Pekan Ini
BBM Pertalite (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) disinyalir selesai pekan ini.

"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menteri ESDM belum merinci soal lebih jelas pada hari apa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diterbitkan. Menteri ESDM menyatakan setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan. Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement