Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |11:13 WIB
3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement