Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan di DKI Jakarta

Yaomi Suhayatmi , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |14:48 WIB
<i>Urban Farming,</i> Solusi Ketahanan Pangan di DKI Jakarta
Urban farming. (Foto: Dok. SINDOnews)
A
A
A

Semakin cepat alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan bangunan komersil di DKI Jakarta, membuat lahan pertanian kian terbatas. Keterbatasan lahan pertanian di DKI pun membuat ketergantungan bahan pangan dari luar Jakarta kian tinggi.

Di sisi lain, perubahan iklim dan bencana juga mengganggu proses produksi pertanian, peternakan, serta perikanan, yang mengurangi ketersediaan pangan di Ibu Kota. Untuk mengatasi persoalan di atas, konsep pertanian perkotaan (urban farming) sangat tepat diterapkan di Jakarta.

Urban farming dapat menambah pula ruang terbuka hijau di tengah keterbatasan lahan bercocok tanam. Atap gedung perkantoran, rumah susun, dan apartemen yang kosong, sangat berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi bercocok tanam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mengajak warga Ibu Kota, termasuk pengelola gedung perkantoran dan apartemen, memanfaatkan lahan atap (rooftop) untuk mengembangkan pertanian kota.

Kepala Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati bersama jajarannya fokus mengembangkan urban farming di beberapa sasaran, dari rumah susun, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), sekolah, kelompok tani, perkantoran, lahan tidur/lahan kosong, hingga lahan laut.

"Konsep pertanian berbasis ruang akan lebih mengintensifkan lahan sempit dengan pendekatan pertanian vertical. Bahkan bisa juga memanfaatkan ruang tanpa lahan, seperti atap gedung, dinding bangunan, pinggir jalan, dan lain-lain. Sampai saat ini, sudah ada beberapa inisiatif pertanian perkotaan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun kegiatan lembaga non-pemerintah dan masyarakat," jelas Suharini.

Suharini menambahkan, Desain Besar Pertanian Perkotaan DKI Jakarta Tahun 2018-2030, diharapkan akan menjadi acuan bagi semua pelaku pertanian perkotaan untuk mencapai ketahanan pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota.

Desain Besar Pertanian Perkotaan memiliki tiga target utama sampai pada 2030, yaitu 30 persen peningkatan ruang terbuka hijau produktif, 30 persen peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan (termasuk produk olahan), serta 1.000 sertifikasi produk olahan pertanian, peternakan dan perikanan.

Selain itu, Instruksi Gubernur No. 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan juga menjadi pedoman dalam melaksanakan pertanian perkotaan bagi masyarakat Jakarta. Dua regulasi tersebut mampu mendorong partisipasi warga masyarakat dalam memanfaatkan ruang-ruang yang ada di sekitarnya untuk urban farming.

Hal ini tentunya karena peran serta dan dukungan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Gubernur, Wali Kota, Camat, Lurah, sampai UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov DKI Jakarta, serta stakeholder lainnya seperti kalangan akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, media, dan para penggiat urban farming.

Direktur Utama Pandu Tani Indonesia (Patani) Sarjan Tahir mengatakan, tren urban farming bisa menjadi momentum bagi masyarakat, terutama kalangan milenial, untuk menyalurkan hobi bercocok tanam yang ke depannya bisa sangat komersial.

“Secara komersial (urban farming) sangat menjanjikan. Di beberapa tempat, terutama kediaman (halaman rumah), bisa jadi lahan pertanian, sekaligus store untuk jualan bibit, tanaman, ikan, dan lain-lain. Pola seperti ini sangat menguntungkan bagi kaum muda untuk mengisi waktu yang produktif. Ini bisa masuk kategori ekonomi kreatif, karena seni bisnis yang dijalankan anak muda unik dan penuh kreasi olahan,” kata Sarjan.

Pengembangan kegiatan urban farming di Jakarta bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas masyarakat perkotaan, menjadikan lingkungan hijau, bersih, dan sehat, menumbuhkan sosiopreneurship dan keterikatan sosial masyarakat, serta mendorong tercipta entrepreneurship di kalangan masyarakat.

Dengan urban farming, masyarakat mendapat produk pertanian yang lebih sehat dan segar, karena minim penggunaan bahan pestisida kimia, mudah dilakukan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan barang-barang yang ada, mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan kelompok, serta bernilai ekonomi, edukasi, dan kesehatan.

Dukungan Pemprov DKI untuk Urban Farming

Untuk mendukung urban farming, Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas KPKP melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman (UPT P2BPT), menyediakan layanan pemberian bibit tanaman produktif serta tanaman obat keluarga (toga) secara gratis kepada masyarakat atau penggiat urban farming, pelayanan konsultasi hama dan penyakit tanaman secara online, klinik tanaman untuk pemeriksaan sampel tanaman yang terserang hama dan penyakit, serta pelayanan penyediaan biakan agen hayati trichoderma dan trichokompos.

Selain UPT P2BPT, Dinas KPKP juga memiliki UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat, di antaranya pelayanan pengujian laboratorium, sertifikasi benih, pelayanan OKKP-D (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah), serta pelayanan fasilitas promosi.

Dinas KPKP DKI Jakarta memiliki 14 Kebun Bibit Pertanian yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Salah satunya memperbanyak bibit tanaman produktif dan tanaman obat keluarga (toga), agar terus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain sebagai lokasi perbanyakan bibit, Kebun Bibit milik Dinas KPKP juga berfungsi sebagai lokasi Agro Eduwisata (AEW) bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke lokasi sambil belajar bercocok tanam.

Selain pelayanan secara teknis, Dinas KPKP juga memiliki Sistem Informasi Pertanian DKI Jakarta (SIPetaniDKI) yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait urban farming di DKI Jakarta.

Dinas KPKP melakukan pendampingan dan edukasi melalui Akademi Urban Farming. Pada 2021, Akademi Urban Farming melalui Kelas Berkebun telah berhasil memberikan pendampingan dan edukasi kepada 1.320 kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).

Begitu pula pada 2022, Kelas Lanjutan dan Kelas Berkebun diberikan kepada 1.320 peserta tahun 2021, serta ditambah dengan 1.320 peserta untuk Kelas Pemula. Selain memberikan pendampingan dan edukasi kepada kader PKK, Akademi Urban Farming juga dibuka untuk masyarakat umum yang ingin belajar tentang pertanian perkotaan (urban farming).

Di samping pembinaan dan pendampingan, Dinas KPKP pun selalu berusaha untuk mempertemukan penggiat urban farming dengan kolaborator yang dapat mendukung pengembangan pertanian perkotaan di Jakarta, melalui pemberian bantuan berupa sarana dan prasarana pertanian.

Dinas KPKP membuka kesempatan kolaborasi terjalin antara kolaborator dengan penggiat urban farming yang membutuhkan dukungan. Dinas KPKP bekerja sama dengan kolaborator dari berbagai sektor dan mempertemukan mereka dengan penggiat yang pantas mendapat bantuan sesuai dengan yang ditawarkan oleh kolaborator.

Dinas KPKP membantu pula masyarakat dalam menjual produk hasil urban farming-nya, dengan mempertemukan penggiat urban farming dengan offtaker. Apabila memungkinkan kolaborasi di antara mereka, Dinas KPKP akan terus melakukan pendampingan, agar kerja sama tersebut berjalan dengan baik.

Pemasaran produk olahan pertanian juga bisa dikembangkan dengan bergabung dalam Jakpreneur. Dinas KPKP saat ini membina Ikatan Komunitas Hidroponik (Ikonik) dan Komunitas BalkotFarm yang dapat menjadi sarana pemasaran produk hasil budidaya pertanian. Selain itu, terdapat pula pemasaran melalui Pasar Tani di Kementerian Pertanian yang dilaksanakan setiap Jumat.

Saat ini Dinas KPKP sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan di DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Perikanan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan urban farming di Jakarta.

Dinas KPKP berharap, urban farming di Jakarta dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia yang sedang mengembangkan pertanian perkotaan. Untuk selanjutnya, diharapkan inovasi urban farming melalui teknologi smart farming dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat Ibu Kota.

Mengingat kolaborasi penting dalam pengembangan urban farming, Dinas KPKP akan terus meningkatkan jumlah penggiat pertanian perkotaan yang dapat mengembangkan usahanya. Untuk menarik kolaborator, Dinas KPKP bakal mendampingi penggiat urban farming di Jakarta dalam meningkatkan nilai tambah serta daya saing komoditasnya, dengan pemilihan jenis tanaman yang memiliki harga serta permintaan pasar tinggi yang memberikan keuntungan lebih.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement