Pada tahun 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp811,7 triliun. Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk:
1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;
2. Memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas;
4. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta
5. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.