Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Cara Cek Penerima Bansos Online untuk Dapat BLT Balita hingga BLT Sekolah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |08:09 WIB
Simak Ya! Ini Cara Cek Penerima Bansos Online untuk Dapat BLT Balita hingga BLT Sekolah
Bansos Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) terus dicairkan hingga Agustus 2022. Adapun bansos 2022 yang dicairkan salah satunya diberikan kepada balita atau anak berusia 0-6 tahun.

BLT balita 2022 merupakan bagian bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Keluarga miskin dengan kriteria anak balita 0-6 tahun atau anak sekolah dengan jenjang SD, SMP dan SMA berhak memperoleh BLT hingga Rp750.000 untuk periode penyaluran bansos PKH 2022 tahap 3.

Seperti dikutip berbagai sumber Okezone, Jumat (26/8/2022) Ini cara cek nama penerima PKH 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id, agar BLT balita dan anak sekolah tahap 3 bisa dicairkan pada bulan Agustus 2022 ini.

Kemudian pengecekkan nama penerima PKH 2022 online lewat cekbansos.kemensos.go.id, akan dibahas pula besaran dan cara pencairan BLT balita dan anak sekolah tahap 3.

Penyaluran BLT balita dan anak sekolah 2022 akan dilakukan sesuai dengan bansos PKH 2022 tahap 3 yaitu antara Juli, Agustus dan September.

Untuk mendapat BLT balita tentu ada syarat yang harus dipenuhi penerima. Di mana penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berikut cara mendapat BLT balita 2022 dengan online maupun offline:

Offline:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Klik “Buat Akun Baru”.

3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.

4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.

5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.

10. Klik “Daftar Usulan”.

11. Klik “Tambah Usulan”.

12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement