Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Akan Cair ke Peserta Kartu Prakerja dan Penerima PKH

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |06:24 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Akan Cair ke Peserta Kartu Prakerja dan Penerima PKH
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Tahap pertama pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 diberikan kepada 5 juta pekerja dari total penerima 16,1 juta pekerja.

Verifikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker 10/2022 akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada 5 juta data calon penerima bantuan.

"InshaAllah cair" ujar kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Soroti Data Penerima BLT Dana Desa, Ada Apa?

Beberapa kriteria yang menjadi prioritas sebagai penerima manfaat dijelaskan dalam Permenaker 10/2022. Di antaranya, peserta aktif BPJS ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022. Sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaab BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menjadi penerima manfaat.

Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian, di kabupaten/kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP Provinsi/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh, serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Hore! Masyarakat Dapat BLT BBM 'Plus-Plus', Kantongi Rp500.000

Selain itu, pengecualian lainnya juga diberlakukan untuk para buruh/pekerja yang telah memiliki bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Di mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dikutip.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement