Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 09 September 2022 |19:01 WIB
Cek Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir akan diulas dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah mewajibkan setiap orang tua mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan.

Adapun bayi wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Di mana, jika orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 BACA JUGA:Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online, Simak di Sini!

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/9/2022), berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:

1. Syarat

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan

- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi

B. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil

 

C. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

2. Cara Mendaftar

Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan pada setiap kantor cabang, mal pelayanan publik, hingga Mobile Customer Service (MCS). Berikut caranya:

- Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement