Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Rp600.000 Tahap 2 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 17 September 2022 |09:13 WIB
BSU Rp600.000 Tahap 2 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap dua.

Di mana BSU ini diberikan sebesar Rp600.000 ke pekerja yang memenuhi persyaratan.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

 Dia meyebut apabila proses verifikasi dan validasi berjalan lancar maka BSU tahap kedua bisa disalurkan mulai pekan depan.

"Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan," tambahnya.

 BACA JUGA:Gaji UMP Dapat BSU Rp600.000? Cek di Sini untuk Mengetahui

Kemudian, pekerja juga bisa mengecek apakah namanya lolos sebagai penerima BSU atau tidak.

Dirangku Okezone, Sabtu (17/9/2022) berikut cara cek penerima BSU tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email

4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan

5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Serta pekerja juga diminta untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement