JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa aturan penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) bukan hanya untuk para pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta perbulan, namun pekerja yang memiliki mendapatkan gaji dibawah atau setara upah minimum kota juga bisa menikmatinya.
"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimunnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," kata Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).
Menaker Ida menjelaskan para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022. Sehingga data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.
Meski demikian masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak melalui situs yang sudah disediakan oleh Kemnaker.
Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut langkah-langkahnya: