JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan subsidi upah (BSU) cair Rp600.000 ke pekerja.
Adapun minggu ini BLT subsidi gaji tahap 2 akan kembali disalurkan.
Di mana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan BSU ini diberikan ke pekerja yang memenuhi syarat.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
BACA JUGA:8 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk Rekening, Cek bsu.kemnaker.go.id Sekarang!
Dirangkum Okezone, Senin (19/9/2022), berikut syarat penerima BLT subsidi gaji tahap 2:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Serta untuk cara mengecek status penerima bisa ikuti langkah ini:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan
5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Zuhirna Wulan Dilla)