JAKARTA - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bisa menerima sanksi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan BSU.
Di mana pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Namun, jika ketentuan di atas tak sesuai maka pekerja bisa menerima sanksi.
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Besok, 1,2 Juta Pekerja Bakal Terima Rp600.000!
Dilansir dari Instagram @kemnaker, Minggu (2/9/2022), berikut sanksi yang diterima pengusaha dan pekerja yang tak sesuai namun dapat BSU 2022:
1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi jerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sebagaimana diketahui, pekerja penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu wajib memiliki syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Zuhirna Wulan Dilla)