JAKARTA – Nilai transaksi digital di perbankan melalui kanal digital mencapai Rp4.500 triliun pada Agustus 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi digital naik sekitar 31% secara tahunan (YoY).
Adapun nilai transaksi uang elektronik Indonesia juga telah mencapai angka yang sangat signifikan yaitu Rp35 triliun atau meningkat 43% secara tahunan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan transaksi digital di Indonesia yang sangat positif ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama adalah pandemi Covid-19. Di mana pada saat itu masyarakat mulai beradaptasi bertransaksi digital.
"Era Pandemi kita melihat bagaimana adaptasi transaksi digital meningkat sangat pesat selama masa Pandemi ini dengan tambahan sekitar 300 juta pengguna internet baru di dalam negeri," kata Friderica dalam webinar Perlindungan Konsumen di Era Digital, Kamis (6/10/2022).
Kedua adalah kehadiran fitur pembayaran seperti Pay Letter dan Qris. Dua fitur ini memiliki peran penting dalam meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan metode digital untuk berbelanja.
Transaksi digital memang telah memudahkan hidup kita dan menciptakan gaya hidup baru. Digitalisasi telah menjadi solusi kebutuhan masyarakat akan transaksi keuangan yang lebih cepat dan mudah.
Namun demikian sebagaimana kita ketahui bersama dunia digital juga mengandung potensi kerawanan. Badan Siber dan Sandi negara mencatat, lebih dari 700 juta serangan siber Indonesia terjadi di tahun 2022. Serangan siber yang mendominasi adalah dengan modus tebusan dan modus lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News