Share

OJK: Transaksi Digital di Perbankan Tembus Rp4.500 Triliun, Naik 31%

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Kamis 06 Oktober 2022 15:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 06 320 2681896 ojk-transaksi-digital-di-perbankan-tembus-rp4-500-triliun-naik-31-qC7cDZjJLO.jpg Transaksi digital alami kenaikan (Foto: Freepik)

JAKARTA – Nilai transaksi digital di perbankan melalui kanal digital mencapai Rp4.500 triliun pada Agustus 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi digital naik sekitar 31% secara tahunan (YoY).

Adapun nilai transaksi uang elektronik Indonesia juga telah mencapai angka yang sangat signifikan yaitu Rp35 triliun atau meningkat 43% secara tahunan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan transaksi digital di Indonesia yang sangat positif ini didorong oleh beberapa faktor. Pertama adalah pandemi Covid-19. Di mana pada saat itu masyarakat mulai beradaptasi bertransaksi digital.

"Era Pandemi kita melihat bagaimana adaptasi transaksi digital meningkat sangat pesat selama masa Pandemi ini dengan tambahan sekitar 300 juta pengguna internet baru di dalam negeri," kata Friderica dalam webinar Perlindungan Konsumen di Era Digital, Kamis (6/10/2022).

Kedua adalah kehadiran fitur pembayaran seperti Pay Letter dan Qris. Dua fitur ini memiliki peran penting dalam meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan metode digital untuk berbelanja.

Transaksi digital memang telah memudahkan hidup kita dan menciptakan gaya hidup baru. Digitalisasi telah menjadi solusi kebutuhan masyarakat akan transaksi keuangan yang lebih cepat dan mudah.

Namun demikian sebagaimana kita ketahui bersama dunia digital juga mengandung potensi kerawanan. Badan Siber dan Sandi negara mencatat, lebih dari 700 juta serangan siber Indonesia terjadi di tahun 2022. Serangan siber yang mendominasi adalah dengan modus tebusan dan modus lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Friderica menuturkan, ancaman serangan siber ini tentunya perlu di mitigasi guna mengurangi resiko kejahatan siber dan kerugian yang lebih besar.

"Kalau kita melihat data IMS tahun 2020 estimasi total kerugian rata-rata dengan akibat yang dialami oleh jasa sektor keuangan secara global adalah sebesar USD100 miliar," bebernya.

Dia menyampaikan, salah satu alasan masih maraknya kejahatan tersebut adalah rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.

"Selain literasi keuangan, literasi digital masyarakat termasuk kehati-hatian masyarakat dalam menyebarluaskan data pribadinya juga masih rendah," jelas Friderica.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas, OJK selalu menjaga prinsip keseimbangan yaitu antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan secara bersamaan serta terus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini