Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Transaksi Digital di Perbankan Tembus Rp4.500 Triliun, Naik 31%

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |15:00 WIB
OJK: Transaksi Digital di Perbankan Tembus Rp4.500 Triliun, Naik 31%
Transaksi digital alami kenaikan (Foto: Freepik)
A
A
A

Friderica menuturkan, ancaman serangan siber ini tentunya perlu di mitigasi guna mengurangi resiko kejahatan siber dan kerugian yang lebih besar.

"Kalau kita melihat data IMS tahun 2020 estimasi total kerugian rata-rata dengan akibat yang dialami oleh jasa sektor keuangan secara global adalah sebesar USD100 miliar," bebernya.

Dia menyampaikan, salah satu alasan masih maraknya kejahatan tersebut adalah rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.

"Selain literasi keuangan, literasi digital masyarakat termasuk kehati-hatian masyarakat dalam menyebarluaskan data pribadinya juga masih rendah," jelas Friderica.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas, OJK selalu menjaga prinsip keseimbangan yaitu antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan secara bersamaan serta terus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement